Kenaikan Tarif Cukai Tembakau : Solusi atau Masalah?

world no tobacco day

Tembakau merupakan salah satu komoditas pertanian negeri ini. Dilihat dari perspektif ekonomi, tembakau adalah komoditas dengan keuntungan yang luar biasa, sebab tembakau paling banyak diserap oleh industri super besar yang kita sebut rokok. Produksi tembakau pasti berbanding lurus dengan produksi rokok karena bahan baku utamanya adalah tembakau. Industri rokok memiliki pendapatan yang luar biasa karena permintaan pasar yang tinggi, dan dilihat dari sisi keuangan negara, industri rokok merupakan salah satu industri yang menyumbang pajak yang besar di Indonesia.
Jika kita melihat lebih dalam, walaupun eksistensi industri rokok di Indonesia menyumbang pemasukan negara yang besar, perlu diingat bahwa industri rokok memiliki dampak negatif yang sangat besar pula. Konsumsi rokok berdampak signifikan pada kesehatan masyarakat sebab rokok menyebabkan meningkatnya resiko kanker, serangan jantung, dan berbagai macam penyakit lainnya.

Untuk menekan dampak negatif tersebut, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dengan ketentua tarif cukainya mulai berlaku per 1 Januari 2016. Kebijakan ini didasari atas penetapan target APBN 2016 sebesar Rp 139,82 triliun dari sektor hasil tembakau. Ketika kita kembali melihat keuntungan yang dihasilkan dari kebijakan ini, jelas bahwa pendapatan negara dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini akan naik secara signifikan mengingat industri rokok merupakan industri besar yang jumlah produksinya sampai ratusan juta batang per tahun.

Melihat Sisi Gelap Kenaikan Tarif Cukai HT

Saat melihat tujuan dari kebijakan tersebut, secara eksplisit ditunjukan bahwa kebijakan ini berorientasi pada ekonomi dan uang. Arah kebijakan ini jelas ditujukan pada peningkatan pemasukan negara. Jika dilihat secara sederhana, kebijakan ini mungkin dianggap benar karena berpotensi menurunkan angka konsumsi rokok dan menurunkan angka kematian akibat rokok di Indonesia. Namun, ketika kita membalik sisi lain dari dampak kebijakan ini kita akan menemukan sisi gelapnya. Kebijakan ini diarahkan pada perusahaan rokok yang pekerja-pekerjanya merupakan buruh, dan bahan bakunya merupakan hasil susah payah para petani. Jika tarif cukai hasil tembakau dinaikkan, maka secara otomatis petani tembakau secara perlahan akan disengsarakan. Begitu juga dengan buruh, ketika cukai hasil tembakau dinaikkan, otomatis perusahaan rokok akan berpotensi mengeluarkan kebijakan PHK untuk pekerja-pekerja mereka.

Dampak besar tersebut memang tidak bisa terelakkan ketika kebijakan tersebut telah dikeluarkan. Petani tembakau kembali dipertanyakan nasibnya. Pada setiap kebijakan, memang cenderung memiliki lebih dari satu dampak, hanya saja memang terkadang dampak yang tampak hanya satu sisi, sedangkan dari sisi lain tidak dapat dilihat secara kasat mata jika tidak dilakukan kajian mendalam. Kebijakan ini muncul sebagai polemik baru di masyarakat dan pemerintah, serta menimbulkan tanda tanya besar, nasib petani tembakau mau dikemanakan?

 

 

Ketika Logika Berbicara

            Menilai suatu kebijakan sebenarnya tidak mudah dan tidak gampang, namun penilaian yang baik hadir dari suatu logika yang mendasar. Kita akan coba sedikit berpikir secara logis tentang dampak kebijakan ini. Ketika tarif cukai hasil tembakau naik, maka harga rokok akan naik. Naiknya harga rokok pasti akan membuat permintaan rokok di masyarakat akan rendah sebab berdasarkan hukum permintaan, semakin tinggi harga maka permintaan akan turun. Permintaan masyarakat yang turun sama saja berarti konsumsi masyarakat akan turun. Jika menilik kebijakan ini sampai disini saja, maka kebijakan ini dianggap benar akibat konsumsi rokok di masyarakat akan turun. Namun, ketika kita melihat sisi lain alurnya, akibat dari kenaikan tarif cukai HT akan membuat produsen rokok akan membatasi volume produksi mereka dan menyebabkan permintaan tembakau oleh oleh produsen akan menurun. Permintaan tembakau yang menurun inilah yang menyebabkan kesejahteraaan petani tembakau terancam, sebab hidup matinya petani tergantung oleh industri rokok yang paling banyak menyerap hasil tembakau.

Terkait dengan kenaikan tarif HT, masih ada satu dampak lagi yang dapat muncul. Ketika tarif cukai HT dinaikkan, kita harus kembali mengingat bahwa tidak semua orang mempunya kemampuan finansial yang tinggi. Tarif cukai hanya akan berlaku pada perusahaan industri rokok yang legal dan tidak berlaku pada perusahaan yang ilegal. Ketika tarif cukai ini dinaikkan dan masyarakat tidak mampu membeli rokok dari perusahaan legal, bisa saja masyarakat akan menyiasatinya dengan membeli rokok yang diproduksi dari perusahaan ilegal. Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), pada tahun 2014 peredaran rokok ilegal mencapai angka 8 % dari produksi rokok nasional atau sama dengan 26,4 milyar batang. Ketika rokok ilegal merajalela di masyarakat, maka permintaan rokok untuk perusahaan legal aka menurun secara signifikan, dan pada akhirnya akan menyebabkan kerugian pada perusahaan rokok legal. Jika permintaan rokok legal turun maka produksi rokoknya akan turun pula yang kemudian akan menyebabkan bahan baku tembakau akan semakin sedikit dibutuhkan dan berarti petani tembakau akan dirugikan. Lagi-lagi dampaknya kebijakan ini berakhir pada jatuhnya kesejahteraan petani tembakau.

 Apa Kata Statisik ?

             Pada tahun 2013, mahasiswa Institut Pertanian Bogor telah melakukan uji statistik tentang PENGARUH KENAIKAN TARIF CUKAI ROKOK TERHADAP HARGA, PENAWARAN DAN PERMINTAAN KOMODITAS ROKOK DAN KOMODITAS TEMBAKAU SERTA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. Penelitian ini menggunakan model persamaan simultan dengan metode two-stage least squares (2-SLS). Adapun model persamaan simultan yang digunakan dibagi menjadi dua blok yaitu Blok Tembakau dan Blok Rokok . Hasil estimasi dari model yang diperoleh selanjutnya di uji dengan metode uji statistik yang berupa Uji statistik-F, Uji statistik-t dan Uji statistik Durbin-Watson. Setelah model dinyatakan valid, selanjutnya dilakukan simulasi kebijakan dengan menggunakan bantuan software SAS 9.0 for Windows. Uji statistik ini telah menghasilkan beberapa hipotesis penting yaitu : Kenaikan tarif cukai rokok berpengaruh terhadap permintaan, penawaran dan harga rokok . Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa kenaikan tarif cukai rokok akan berpengaruh secara positif terhadap harga riil rokok di tingkat konsumen. Penawaran rokok, permintaan rokok dan harga riil rokok di tingkat produsen dipengaruhi secara negatif. Tarif cukai rokok berpengaruh terhadap permintaan, penawaran dan harga tembakau. Permintaan tembakau, penawaran tembakau dan harga tembakau baik di tingkat petani maupun konsumen dipengaruhi secara negatif oleh peningkatan tarif cukai rokok. Perubahan yang disebabkan oleh perubahan tarif cukai rokok berdampak pada berubahnya kesejahteraan petani tembakau, konsumen tembakau, produsen rokok, konsumen rokok, pendapatan pemerintah dan keuntungan ekonomi total. Kenaikan tarif cukai rokok akan menyebabkan meningkatnya pendapatan pemerintah. Kesejahteraan petani tembakau, kesejahteraan konsumen tembakau, kesejahteraan produsen rokok,kesejahteraan konsumen rokok  dan keuntungan ekonomi total mengalami penurunan apabila terjadi kenaikan tarif cukai rokok. pemerintah seharusnya tetap menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen karena terbukti mampu mengurangi permintaan rokok. Berkurangnya permintaan rokok merepresentasikan pengurangan konsumsi rokok. Uji statisitik tersebut kembali menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai HT berdampak secara signifikan terhadap kesejahteraan petani tembakau.

Jika memang pemerintah ingin menaikkan angka pendapatan negara, seharusnya pemerintah matang dalam mengeluarkan kebijakan. Menaikkan pendapatan negara boleh namun jangan membungkam unsur-unsur di dalamnya. Kebijakan ini seakan menutup ruang bagi industri untuk berkembang. Ketika hal ini berlanjut ditakutkan malah akan menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Kemudian, ketika pemerintah ingin menaikkan tarif cukai HT seharusnya pemerintah harus berani membedakan perusahaan mana yang secara mayoritas menggunakan tembakau dalam negeri dan perusahaan mana  yang mayoritas menggunakan tembakau luar negeri sehingga tidak menjatuhkan kesejahteraan petani dalam negeri. Kembali kepada konsep kebijakan yang ideal, suatu kebijakan dianggap salah ketika merugikan rakyat. Saat pemerintah memiliki tujuan yang benar namun berdampak negatif pada rakyat, pemerintah seharusnya mempersiapkan solusi lanjutan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan memiliki efektifitas yang sempurna. Tembakau merupakan harta negeri ini dan petani merupakan pahlawan yang memperjuangkan harta tersebut. Oleh karena itu, kedua unsur tersebut tidak boleh dijadikan sasaran keserakahan negara akan ekonomi. Hidup Tembakau, Hidup Petani !!

Selamat Hari Anti Tembakau Dunia?

#Hidup Mahasiswa Indonesia

#Hidup Pertanian Indonesia

 

Kautsar Fahreza

Kajian Strategis DEMA Faperta UGM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.