Kajian Strategi Dewan Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Gadjah Mada
UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di sosial media sudah menjadi momok tersendiri bagi mahasiswa dari periode sebelumnya. Namun saat ini, isu tentang UKT menjadi hangat diperbincangkan kembali mengingat dampak dari UU Dikti pada tahun 2013 terkait ternyata tidak menyelesaikan persoalan uang kuliah di berbagai perguruan tinggi negeri.
Sebelum kembali membahas isu yang sedang hangat ini, mari kita tilik sejenak tentang apa yang sedang diperjuangkan oleh kawan-kawan kita demi masa depan pendidikan yang lebih baik. Kawan-kawan kita yang sedang berjuang, berusaha membawa isu UKT yang meresahkan banyak pihak mahasiswa yang merasa dirugikan akibat adanya kebijakan tersebut. Berbagai pencerdasan mengenai sistim UKT yang dirasa memberatkan, dilakukan di berbagai fakultas. Tujuannya hanya satu, agar mahasiswa tergugah akan dampak UKT kepada teman-teman sejawatnya atau bahkan dirinya sendiri sehingga mau untuk ikut berjuang.
Melalui perjuangan bersama, diharapkan pula permasalahan UKT ini dapat diselesaikan dan mahasiswa dapat menikmati pendidikan tanpa dibebani oleh biaya kuliah yang memberatkan. Melalui perjuangan ini pula, kebijakan yang dianggap merugikan rakyat, dalam hal ini mahasiswa serta orangtua mahasiswa, dapat menemukan titik terang dan menyadarkan pengambil kebijakan untuk dapat lebih bijaksana ketika merumuskan suatu kebijakan yang berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyatnya.
Berbagai usaha selain pencerdasan pun akhir-akhir ini semakin gencar dicanangkan. Berbagai upaya untuk menyadarkan kawan-kawan mahasiswa terus menerus dilakukan. Upaya dengan pendekatan secara birokrasi kepada rektor hingga aksi massa yang menuntut secara langsung penurunan UKT pun sudah dilakukan. Namun entah kenapa, perjuangan untuk kesejahteraan bersama pun mendapat banyak cobaan. Walaupun banyak pihak yang mendukung upaya untuk membela kawan-kawan, tidak sedikit pula yang berusaha menggagalkan usaha dengan tujuan mulia ini. Tekanan datang tidak hanya dari pihak luar yang tidak ingin adanya intervensi dari mahasiswa tetapi juga dari rekan-rekan mahasiswa itu sendiri.
Setiap usaha yang dilakukan oleh kawan-kawan yang sedang berjuang ini tidak boleh diremehkan karena tanpa mereka, kesadaran akan ketidakadilan terhadap kesejahteraan rakyat akan selalu diabaikan. Perjuangan ini pun tidak berjalan mulus atau bahkan boleh kita katakan berjalan tertatih-tatih. Namun semangat juang ini terus ada. Dari pencerdasan secara lisan hingga pencerdasan melalui media sosial yang menjadi senjata ampuh di masa kemajuan informasi ini. Memang apa yang dilakukan oleh kawan-kawan kita melalui media sosial ternyata tidak semudah yang diharapkan. Tetap ada banyak hinaan dan cacian. Seolah-olah kawan-kawan yang berjuang ini sedang bergerak sendiri.
Untuk itu, baiklah kita melihat kembali keseluruhan kisah hingga terjadinya perjuangan rakyat ini. Dalam tulisan di Kompas, 23 Oktober 2013, dikeluarkan berita mengenai empat perguruan tinggi negeri yang diberi otonomi pengelolaan secara akademik dan nonakademik yang lebih luas. Statuta empat dari tujuh eks perguruan tinggi badan hukum milik negara itu telah disahkan Presiden untuk menjadi PTN badan hukum. Otonomi pengelolaan beberapa perguruan tinggi negeri disahkan menjadi PTN badan hukum (BH). Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa PTN BH memiliki kewenangan untuk membuka dan menutup program studi serta bebas mengembangkan kerja sama dan usaha serta pendapatannya tidak masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak. Pengelolaan keuangan pun menjadi lebih fleksibel. Pada PP 66 Tahun 2010 di pasal 58F ayat 2 juga terdapat penjelasan mengenai pelaksanaan otonomi perguruan tinggi dibidang manajemen organisasi yang merupakan kewenangan dari rektor. Berbagai penjelasan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah terkait statuta PTN, organisasi dan tata kerja PTN pun sudah diatur dan dikeluarkan secara berkala menyesuaikan dengan disahkan setiap perguruan tinggi dari PT badan hukum milik negara (BHMN) menjadi PTN BH.
Berbeda dengan statuta PTN, peraturan mengenai UKT diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia no. 73 Tahun 2014. Pembahasan mengenai UKT pun dijelaskan melalui peraturan menteri serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti.
Akibat dari pergantian statuta PTN serta ditegaskan dalam Pasal 63 UU Dikti yang menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba. Maka dari itu, dapat kita telaah baik-baik bahwa kenaikan UKT tidak semata diatur oleh rektor melainkan sebagai dampak dikeluarkannya kebijakan pemerintah tepatnya di tahun 2013 terkait statuta PT BHMN menjadi PTN BH.
Pada Pemenristekdikti no. 73 Tahun 2014 pun tidak diatur mengenai tetapan besaran UKT yang dikeluarkan oleh masing-masing PTN. Didukung oleh Pemenristekdikti no. 55 tahun 2013, penjelasan lebih lanjut tidak diatur dalam peraturan tersebut. Beberapa batasan yang dikeluarkan dalam peraturan tidak menentukan besaran UKT yang dikeluarkan oleh PTN. Penetapan nilai UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa adalah otonomi dari masing-masing PTN.
Apa yang sedang diperjuangkan oleh kawan-kawan kita adalah baik adanya jika kita tinjau dari tujuan atau mimpi bersama yang diusung agar pendidikan tidak menjadi komersil atau dapat kita katakan berubah menjadi industri pendidikan yang mengutamakan keuntungan semata. Setiap upaya mereka lagi-lagi patut kita apresiasi. Dukungan kita terhadap kawan-kawan kita diperlukan juga guna melihat permasalahan yang sedang dihadapi dari sudut pandang berbeda. Yaitu bahwa kewenangan mengatur keuangannya sendiri tidak lagi diatur oleh pemerintah melainkan diatur oleh setiap perguruan tinggi yang sudah disahkan statuta PTN menjadi PTN BH.
Pada titik ini dapatlah kita sampaikan kepada kawan-kawan kita bahwa perjuangan mereka tidak percuma adanya. Bahkan mengajak kita semua untuk melawan ketidakadilan.
Upaya yang dilakukan dengan melawan langsung kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat di dalam setiap perumusan kebijakan kembali membawa pendidikan di perguruan tinggi sebagai jembatan setiap rakyat mendapatkan pendidikan yang baik dan layak boleh kita kritisi kembali. Apa yang perlu diperjuangkan oleh kawan-kawan kita dapat kita katakan hingga saat ini belum memberikan dampak yang berpengaruh.
Bolehkah kita katakan bahwa perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan kita harus dibawa untuk cita-cita yang memperjuangkan rakyat secara keseluruhan dan bukan hanya perjuangan melawan ketidakadilan di daerahnya masing-masing. Perjuangan yang memberikan hasil adalah buah dari seluruh rakyat yang ikut turun dan melawan ketidakadilan tersebut.
Rektor serta jajarannya di setiap perguruan tinggi negeri menjalankan kebijakan di dalam suatu PTN dengan berdasarkan apa yang diatur melalui Peraturan Pemerintah. Disinilah terdapat sesuatu missing point yang belum kita sadari selama ini bahwa pemerintah yang sebenarnya memiliki andil terbesar dikeluarkannya kebijakan terkait perguruan tinggi negeri yang memiliki otonominya sendiri.
Kebebasan dalam mengatur otonomi sendiri itu yang dijadikan dasar oleh Rektor serta jajarannya dalam mengeluarkan kebijakannya. Dapatkah saudara-saudara lihat bahwa persoalan yang harus kita hadapi bersama adalah bukan lain pemerintah itu sendiri yang mengeluarkan kebijakan tersebut?
Perjuangan yang selama ini kawan-kawan dan kita lakukan boleh kita bawa ke ranah perjuangan yang memperjuangkan rakyat yang lebih luas. Rakyat bersama yang terbeban oleh persoalan yang sama.
Dalam berjuang melawan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan yang merugikan setiap dari kawan-kawan, diperlukan dukungan penuh dari rakyat. Rakyat yang kita maksud adalah rakyat bersama. Rakyat yang ikut merasakan persoalan UKT yang memberatkan dari seluruh pelosok negeri. Bukan sekedar rakyat di sekitar tempat berjuangnya yang perlu kita ajak bersama menolak ketidakadilan. Karena tidak lain yang kita lawan adalah penguasa tertinggi negeri ini, maka perlawanan dari seluruh rakyat mutlak adanya. Tanpa perlawanan dari seluruh rakyat, apa yang kita lakukan hanyalah hembusan angin yang lalu dan dihiraukan begitu saja.
Boleh juga kita lihat sedikit tentang perjuangan rakyat terhadap kebijakan PT BHMN yang dianggap merugikan rakyat agar kita dapat memahami perlunya melakukan perjuangan bersama-sama. Pengelolaan tujuh PTN yang pada awalnya merupakan PT BHMN yang dimulai sejak tahun 2000 dikritik keras oleh masyarakat karena dinilai komersial dan menyebabkan biaya kuliah tinggi lewat berbagai jalur masuk yang disediakan.
Perjuangan bersama itulah yang menghasilkan dampak luar biasa. Perjuangan bersama itu yang menyadarkan penguasa tertinggi negeri ini bahwa kebijakan yang dikeluarkan menyengsarakan rakyatnya. Perjuangan itulah yang kita perlukan. Perjuangan bersama yang mutlak harus dilakukan demi melawan ketidakadilan. Perjuangan bersama seluruh rakyat yang berjuang itu yang wajib kita junjung tinggi demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat. Tanpa rakyat yang berjuang, tidak dapat terjadi perubahan yang mengguncang.
Hidup Mahasiswa yang Melawan Ketidakadilan dan Penindasan !