Jangan Biarkan Rembang Sendiri

      Tak ada komentar pada Jangan Biarkan Rembang Sendiri

 

Kronologi Isu

Sebenarnya, isu pembangunan pabrik semen di daerah Rembang sudah terjadi sejak lama. Secara umum, kami sudah sangat terlambat untuk mengawal kasus ini, namun bagi kami tidak ada kata yang telat untuk mencari titik kebenaran. Adanya aksi dari warga Rembang ke rektorat UGM membuka mata kami untuk mencari lebih jauh seperti apa masalah yang terjadi.

Pada tanggal 15 Juni 2014, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng-Rembang (JMPPK Rembang) mendapatkan informasi bahwa akan ada acara peletakan batu pertama pendirian pabrik Semen Indonesia di sekitar daerah mereka. Pada tanggal 16 Juni 2014, warga yang menolak adanya pembangunan pabrik Semen Indonesia menggelar aksi untuk menghadang pelaksanaan peletakan batu pertama tersebut, namun, aksi warga ini harus berhadapan dengan aparat kepolisisan.

Pada tanggal 19 Maret 2015, diadakan sidang PTUN terkait pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di daerah Rembang yang dinilai telah melanggar AMDAL dan peraturan UU daerah Jawa Tengah. Hari itu agendanya adalah mendengarkan saksi ahli dari PT Semen Indonesia yaitu Heru Hendrayana (pakar Hidrologi) dan Eko Haryono (pakar karst). Menurut Bapak Heru yang ahli Hidrologi menyatakan bahwa “batu gamping adalah batu yang tidak memiliki pori-pori, sehingga bukan batu yang menyimpan air.” Sedangkan, Eko Haryono mengatakan bahwa batuan karst yang ada di daerah Rembang masih berumur muda sehingga di lokasi itu dapat dilakukan penambangan. Intinya adalah kedua ahli tersebut membenarkan penambangan pada kawasan karst di daerah Rembang.

Kesaksian inilah yang menyulut api kemarahan masyarakat Rembang. Pada tanggal 20 Maret 2015, pagi-pagi benar, beberapa rombongan bus Rembang yang mayoritas diisi oleh kaum hawa datang ke UGM untuk menuntut dua orang dosen UGM yang menjadi saksi ahli bagi PT Semen Indonesia dalam sidang PTUN. Warga Rembang ini menuntut dua orang dosen UGM untuk menarik kata-katanya dan menyampaikan kesaksian yang jujur di dalam sidang PTUN.

Benar dan Salah

Selain Heru Hendrayana (pakar Hidrologi) dan Eko Haryono (pakar karst) dari UGM yang telah membenarkan penambangan pada kawasan karst Rembang, saksi ahli dari UI, Dr. Suyud Warno Utomo menyatakan bahwa dalam penyusunan AMDAL tidak mungkin ada manipulasi atau kebohongan yang dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat, sehingga AMDAL PT Semen Indonesia dinilai sudah memenuhi kriteria. Sedangkan menurut beberapa LSM, kawasan karst adalah salah satu kawasan unik yang harus dijaga karena kawasan tersebut dapat menjadi penyimpan air atau resapan air bagi warga di sekitarnya.

Sebenarnya masih banyak lagi kesaksian dari akademisi mengenai pro kontra karst yang ada di daerah Rembang. Ada yang mengatakan kawasan karst tidak dapat ditambang karena dilindungi dan dapat menjadi daerah resapan air, dan ada juga yang mengatakan bahwa daerah karst dapat dilakukan penambangan karena karst adalah batuan tanpa pori-pori sehingga tidak dapat menyimpan air. Adanya perbedaan pendapat dari para pakar tentu membuat kita sebagai orang awam menjadi bingung dalam menentukan sikap. Apakah ada pakar yang melakukan kebohongan atau bersaksi palsu? Kami tidak tahu dan juga tidak ingin berprasangka buruk tanpa memberikan bukti. Bagi kami, wajar ketika para ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda atau bertentangan satu sama lain. Sangat dimungkinkan ketika salah satu pakar melakukan kesalahan dan itu wajar terjadi. “Seorang akademisi boleh saja melakukan kesalahan (jika itu tidak disengaja), namun JANGAN sampai seorang akademisi memberikan pernyataan yang BOHONG”.

 Batu Karst oh Batu Karst

Bentang lahan karst memiliki peran yang sangat penting bagi lingkungan. Bentang lahan karst menyediakan jasa ekosistem seperti air bersih, bahan-bahan material, dan menjadi agen pengendali perubahan iklim (Brinkmann dan Jo Garren, 2011). Di samping sumberdaya air, kawasan karst memiliki berbagai sumber daya yang sangat potensial untuk dikembangkan seperti sumberdaya lahan, sumberdaya hayati, dan potensi bentang lahan baik permukaan ataupun bawah permukaan (Suryatmojo, 2006). Kawasan karst memiliki fungsi ekosistem yang serupa dengan hutan rimba yaitu sebagai pengatur tata air khususnya air bawah tanah dan penyimpan potensi karbon. Kerusakan lingkungan pada bentang lahan karst seperti akibat penambangan akan mengakibatkan matinya sumber air bawah tanah yang berlimpah. Kondisi permukaan wilayah bertopografi karst pada umumnya kering dan kritis. Namun demikian, di bagian bawah permukaan terdapat potensi sumber air yang sangat berlimpah.

Sifat batuan karbonat ataupun dolomit yang menjadi penyusun utama bentang lahan karst adalah memiliki banyak rekahan, celah, dan rongga pada bagian permukaan. Bagian tersebut dinamakan dengan zona epikarst. Zona ini menjadi zona penangkap air yang jatuh ditempat tersebut. Celah, rekah, dan rongga tersebut akan terhubung dengan lorong-lorong konduit yang berada di zona vadose yang berada dibawah zona epikarst. Air yang ada di permukaan pada zona epikarst akan terresap ke lorong sungai bawah tanah melalui rekahan-rekahan tersebut menuju lorong-lorong sungai bawah tanah di zona vadose. Zona vadose merupakan bagian batuan karbonat yang tebal, dan tidak banyak memiliki rekah. Pada zona ini lorong-lorong konduit terbentuk. Lorong konduit ini dapat dilihat dalam bentuk gua ataupun lorong sungai bawah tanah. Penambangan di wilayah karst ini biasanya mengambil batu gamping hingga mencapai lapisan zona vadose. Penggalian batu gamping seperti pada bukit-bukit karst akan menghilangkan zona epikart yang sangat penting sebagai lapisan penangkap air. Hilangnya zona epikart ini tentu saja akan mematikan imbuhan air ke dalam lorong-lorong konduit atau sungai-sungai bawah tanah. Air tidak dapat terresapkan ke dalam jaringan sungai bawah tanah tersebut. Air akan melimpas di permukaan dan dapat membentuk air larian dengan volume yang besar dan banjir. Akibatnya tentu adalah matinya sungai-sungai bawah tanah, matinya mata air di kawasan karst, serta potensi bencana banjir pada saat hujan. Penelitian yang dilakukan oleh Risyanto dkk (2001) meyebutkan dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan dolomit meliputi perubahan relief, ketidakstabilan lereng, kerusakan tanah, terjadinya perubahan tata air permukaan dan bawah permukaan, hilangnya vegetasi penutup, perubahan flora dan fauna, meningkatnya kadar debu dan kebisingan.

Karst di Rembang

Secara umum berdasarkan lama pembentukannya, karst dibagi menjadi 3 macam yaitu karst muda, karst peralihan, dan karst tua. Batuan karst yang potensial air tanah adalah batu karst yang banyak mengandung rongga yang saling berhubungan sehingga dapat membentuk saluran air bawah tanah. Batu karst yang seperti ini hanya ditemui pada daerah karst yang telah berkembang proses kartsifikasinya seperti pada batuan karst peralihan dan karst tua. Batuan karst peralihan dan karst tua inilah yang dapat menyimpan air karena memiliki rongga-rongga yang saling berhubungan. Sedangkan proses kartsifikasi di Rembang masih bersifat awal atau muda dan proses pembentukan rongga-rongga bawah permukaan belum berkembang, sehingga tidak dapat menyimpan air.

Klaim Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng-Rembang (JMPPK Rembang)

Berikut dugaan pelanggaran hukum mengenai pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Suara Agraria, 2015):

  1. Penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung  geologi.
  2. Penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah. Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.
  3. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.
  4. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
  5. Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur mengenai peran masyarakat, pasal 70: (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa:
  6. Pengawasan sosial; b) Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan /c. Menyampaikan informasi dan atau laporan. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;; c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Namun ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan AMDAL, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.
  7. Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 7. Temuan KOMNAS HAM akan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kecamatan Gunem Rembang harus segera ditindak tegas. Aparat POLRI dan TNI harus netral.

Apakah Pembangunan Pabrik Melanggar AMDAL?

Dalam diskusi bersama Bapak Namastra Probosunu selaku dosen ekologi FPN yang sering berkecimpung dalam penyusunan AMDAL mengatakan bahwa, “apabila dalam suatu masyarakat menolak suatu pembangunan pabrik maka AMDAL dari pabrik tersebut dinyatakan tidak  lolos atau tidak sah”. Setelah mendengarkan pernyataan tersebut muncul pertanyaan di pikiran saya, “bagaimana bisa AMDAL PT Semen Indonesia sah, jika masih banyak warga yang menentang adanya pembangunan pabrik PT Semen Indonesia?”

Setelah ditelisik lebih dalam, menurut Harsanto Nursandi, pakar hukum administrasi Negara, mengatakan bahwa, “sosialisasi AMDAL tidak harus melibatkan seluruh masyarakat, melainkan cukup dengan azas keterwakilan, karena sangat tidak mungkin semua warga diundang dalam suatu acara sosialisasi”. Artinya dalam sosialisasi penyusunan AMDAL bisa saja pihak PT Semen Indonesia hanya mengundang perwakilan warga yang mendukung pembangunan tersebut, sehingga secara secara azas keterwakilan adanya sosialisasi kepada warga sudah dinyatakan sah atau lolos verifikasi.

Dampak Pembangunan Pabrik

Naif jika kita menolak dengan mentah-mentah pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di daerah Rembang, karena sebenarnya adanya pabrik semen di Rembang juga akan meningkatkan adanya pembangunan. Bangunan-bangunan yang kita miliki, gedung-gedung tempat kita belajar, rumah tempat tinggal kita semuanya terbuat dari semen, karst. Bayangkan betapa sentralnya kebutuhan Negara ini akan semen dalam rangka melaksanakan proses perbaikan sarana dan pra sarana bagi kesejahteraan masyrakat Indonesia. Kalau di daerah Rembang tidak boleh ditambang karstnya lalu bagaimana kita menghasilkan semen? Kalau semua daerah karst tidak boleh ditambang, lalu bagaimana Negara ini bisa menghasilkan semen untuk pembangunan?

Secara social adanya pembangunan pabrik semen di daerah Rembang akan menyerap tenaga kerja di sekitar pabrik. Warga-warga desa yang masih menganggur akan diberdayakan dan dipekerjakan di pabrik tersebut. Secara umum, masuknya industry dari suatu daerah akan mendorong semakin banyak investor untuk datang, sehingga pertukaran ekonomi di daerah Rembang akan semakin kuat. Adanya industry di daerah rembang juga akan memicu terjadinya pembangunan sarana dan pra sarana yang baik seperti pembangunan jalan, jembatan, pasar, dan lain-lain.

Namun harus kita sadari bahwa pembangunan pabrik PT Semen Indonesia juga memberikan dampak buruk. Adanya penyerapan tenaga kerja warga Rembang oleh pabrik PT Semen Indonesia memang benar terjadi, namun seberapa besar presentase penyerapan tenaga kerja tersebut? Pekerjaan apakah yang akan didapat oleh warga Rembang yang rata-rata berpendidikan rendah? Pastilah itu hanya sebagai seorang buruh atau tukang angkat barang yang tidak menghasilkan uang seberapa dibandingkan dengan kerusakan alam di sekitar perumahan mereka. Setiap pembangunan selalu memberikan dampak, apalagi jika melakukan pembangunan industri yang besar. Dampak penambangan pada umumnya adalah 70% menyebabkan pencemaran air permukaan, 65% menyebabkan pencemaran air tanah, 50% menyebabkan pencemaran tanah, 35% berpengaruh pada kesehatan manusia, 25% menyebabkan kerusakan flora, dan pencemaran udara 20%. Jadi seberapapun canggih penambangan tersebut, pasti selalu menimbulkan pencemaran (polusi). Penambangan di Indonesia pada umumnya melakukan penambangan di permukaan, sehingga harus menebangi pohon-pohonnya dahulu kemudian mengeruk bahan tambang tersebut. Artinya dalam penambangan karst akan terjadi proses pemindahan top soil (tanah yang subur dan cocok untuk pertanian). Kekhawatiran ketika pembangunan semen terjadi adalah kerusakan lingkungan yang menyebabkan lahan pertanian menjadi rusak, polusi, dan daerah resapan air menjadi hilang.

Kawasan karst bukan berarti tidak boleh dimanfaatkan. Namun pemanfaatannya haruslah dilakukan dengan benar dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh dampak ekologis yang akan muncul. Pertimbangan keuntungan ekonomi jangka pendek sangatlah tidak berarti jika akan menimbulkan kesengsaraan di masa yang akan datang. Sumberdaya karst dapat disebut sebagai sumberdaya yang tidak terbaharui karena memerlukan waktu hingga jutaan tahun untuk membentuk bentang lahan tersebut. Penetapan kawasan bentang lahan karst sebagai kawasan lindung geologi patut diperhatikan dan diindahkan. Kawasan karst ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 17 tahun 2012. Kawasan karst ini merupakan kawasan yang unik dan sangat berbeda dengan ekosistem lainya. Perubahan sekecil apapun akan berdampak pada perubahan fungsi ekosistemnya. Dampak yang langsung dan nyata tentu akan kembali pada manusia terutama yang bertempat tinggal di kawasan tersebut dan sekitarnya. Matinya sumber air bawah tanah akan dengan segera dirasakan bersamaan dengan hilangnya zona epikarst yang ada. Hilangnya biota goa seperti kelelawar yang mampu meredam hama serangga pertanian akan terjadi sejalan dengan perubahan mikroklimat dalam gua.

Komoditas Pertanian Unggulan di Rembang

Sektor pertanian masih menjadi penopang utama perekonomian Kabupaten Rembang. Hal ini terlihat dari kontribusi sektor pertanian dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Rembang sebesar 45.58 persen (tahun 2010). Setelah sektor pertanian, sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kabupaten Rembang adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan kontribusi pembentukan terhadap PDRB sebesar 16.80 persen pada tahun 2010. Setiap Kecamatan di Kabupaten Rembang memiliki komoditi unggulan dan UMKM unggulan, Komoditi Padi Sawah menjadi komoditi yang diunggulkan dihampir semua kecamatan di Kabupaten Rembang.  Selain Komoditas Padi, komoditi perkebunan Jagung menjadi komoditi yang diunggulkan di hampir semua kecamatan di Kabupaten Rembang, kecuali di Kecamatan Pamotan dan Kaliori. Komoditi perkebunan lain yang diunggulkan di beberapa kecamatan antara lain Komoditi Tebu, Kacang-kacangan (Kacang Tanah dan Kedelai), dan mangga. Sedangkan komoditas tanaman sayur-sayuran yang menjadi unggulan, yakni tanaman cabai merah varietas tampar yang merupakan plasma nutfah asli Rembang yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian sebagai Varietas Unggul Nasional dengan Nomor SK Mentan : 82/Kpts/TP.240/2/95 dan memiliki karakteristik rasa sangat pedas, buah tidak mudah busuk, warna merah cerah, dan produktivitasnya mencapai 11,25 ton/ha serta harganya cukup bersaing di pasaran. Produktivitasnya masih bisa dikembangkan dan bisa dijadikan daya tarik investasi karena sentra produksi cabai merah tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Sarang, Kragan, sulang, Sale, Kaliori, dan Sumber. Maka ketika sebagian besar lahan pertanian dan di sekitar pertanian dibangun pabrik semen maka komoditas andalan di Rembang akan turun drastis, dan sector pertanian memegang 45,58% PDRB daerah Rembang hanya tinggal kenangan.

Sikap

Adanya pembangunan PT Semen Indonesia di daerah Rembang sejatinya akan menghasilkan semen sebagai bahan utama pembangunan. Namun, keberadaan PT Semen tersebut juga akan menyedot banyak masalah dalam hal ekologi dan  pertanian warga Rembang. Sebaik apapun pengelolaan AMDAL PT Semen Indonesia, pasti tetap akan mencemari lingkungan di sekitarnya. Kita telah sama-sama belajar dari pengalaman PT Freeport di Papua dan PT Newmont di Nusa Tenggara yang telah menyulap alam hijau menjadi tanah gersang bersungai penuh logam berat. Berdasarkan survei WALHI, setidaknya 70% menyebabkan pencemaran air permukaan, 65% menyebabkan pencemaran air tanah, 50% menyebabkan pencemaran tanah, 35% berpengaruh pada kesehatan manusia, 25% menyebabkan kerusakan flora, dan pencemaran udara 20%. Ya, sebaik apapun pengelolaan AMDAL PT Semen Indonesia pasti akan berdampak pada lingkungan dan pertanian. Terganggu irigasi pertanian, kerusakan tanah, pencemaran air, polusi udara, penebangan hutan yang merusak flora dan fauna, dan hilangnya plasma nutfah asli Rembang yang berdaya saing tinggi adalah beragam ketakutan yang akan dirasakan ketika pembangunan pabrik semen tersebut tidak memperhatikan factor lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, DEMA Fakultas Pertanian UGM memberikan sikap:

  1. DEMA FPN akan terus mengawal isu pembangunan PT Semen Indonesia di Rembang dan mengajak rekan-rekan mahasiswa serta masyarakat untuk berpartispiasi aktif dalam mengawal isu tersebut.
  2. Menuntut pihak-pihak (polisi/TNI/oknum ) yang melakukan tindakan kriminalisasi kepada petani dan warga Rembang
  3. Menolak adanya alihfungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian
  4. Menolak adanya praktik pembangunan PT Semen Indonesia di Rembang yang tidak berwawasan lingkungan dan merusak kawasan pertanian di sekitarnya.

 

Diskusi ini dipersembahkan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Pertanian UGM, KAB, dan BPPM Primordia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.