Notulensi Diskusi Lewat Handphone (DILAHAN)

reformaso

Reformasi Subsidi Pupuk

Oleh : DEMA Faperta UGM dan BPW III ISMPI

Minggu 3 Juli 2016, tepatnya pukul 15.30 WIB dilakukanlah diskusi lewat handphone (DILAHAN) program yang diagendakan oleh DEMA Faperta UGM dan BPW III ISMPI dengan tema Reformasi Subsidi Pupuk. Diskusi kali ini memiliki bentuk dan tampilan yang berbeda, yakni dikemas secara online melalui media sosial whatsapp. Narasumber DILAHAN adalah Adhitya Herwin Dwiputra, S. P. (Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Gadjah Mada 2014 sekaligus founder Aku Petani Indonesia) serta dimoderatori oleh Dimas Tri Asmara (Sekjend Dewan Mahasiswa Pertanian Universitas Gadjah Mada 2016). Diikuti oleh 61 peserta yang berasal dari berbagai Universitas di Indonesia dan umum, diskusi berlangsung dari pukul 15.30-18.00 WIB. Diskusi ini di bagi menjadi tiga sesi, sesi pertama pemaparan materi oleh pembicara, kedua  sesi pertanyaan dan yang terakhir sesi diskusi bebas sesuai tema di penghujung acara.

Seperti yang kita ketahui bahwa pentingnya sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan nasional menyebabkan banyaknya kebijakan pemerintah yang dilaksanakan berkaitan dengan sektor pertanian, salah satunya adalah tentang subsidi pupuk. Kebijakan subsidi pupuk merupakan salah satu kebijakan yang secara historis menjadi tulang punggung kebijakan subsidi bidang pertanian di Indonesia. Subsidi pupuk sudah menjadi komponen utama kebijakan subsidi di bidang pertanian sejak dilaksanakan program Bimas dan Inmas pada tahun 1969.

Dalam proses pelaksanaannya, kebijakan subsidi pupuk bagi petani yang menelan 30 Trilliun dana APBN masih menimbulkan banyak permasalahan. Banyak dari subsidi pupuk yang selama ini dijalankan tidak tepat sasaran. Subsidi pupuk yang seharusnya diperuntukkan untuk kelompok tani/petani malah dinikmati oleh perkebunan-perkebunan besar. Dari aspek penerima manfaat, petani masih kesulitan mengakses pupuk bersubsidi. Bahkan, petani kerap kali merasakan kelangkaan pupuk. Selain itu, harga pupuk berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ditemukannya masalah penyalahgunaan mekanisme distribusi pupuk. Hal ini didukung oleh penelitian PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) bekerja sama dengan USAID yang dilakukan di sepuluh daerah di Indonesia, dilaporkan bahwa implementasi kebijakan subsidi pupuk selama periode 2009-2011 masih banyak menemui kendala dan permasalahan terutama pada aspek pendataan, penganggaran, penyaluran/distribusi, serta pengawasan.

Pada tahun 2016 ini pemerintah berencana akan menghapus subsidi pupuk dan menggantinya dengan subsidi langsung pada petani yang termasuk rumah tangga miskin, yakni dengan memberikan uang tunai untuk pembelian pupuk. Selain itu, muncul juga alternatif lain yaitu akan diberlakukannya kartu tani untuk para petani sebagai alat memperoleh pupuk bersubsidi. Namun kedua alternatif solusi tersebut sangat perlu dikaji ulang, mengingat proses pendataan penduduk yang berprofesi sebagai petani dan berhak akan subsidi pupuk tersebut yang tidak mudah. Maka dari itu, kami dari DEMA Fakultas Pertanian UGM dan Badan Pelaksana Wilayah III ISMPI bermaksud untuk mengadakan diskusi terkait reformasi subsidi pupuk dengan tujuan mampu melihat bagaimana saran dan solusi terbaik terkait pupuk untuk kebaikan dan kesejahteraan pertanian Indonesia.

Pemaparan Materi oleh Adhitya Herwin Dwi Putra, S. P.

Kebijakan pemerintah dalam mendukung ketahanan dan kemandirian pangan melalui sektor pertanian dilaksanakan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Diantaranya adalah penyediaan benih subsidi, penyediaan pupuk subsidi, penetapan harga gabah standar pemerintah dan peningkatan tarif bea masuk untuk beras impor. Perhatian besar terhadap subsidi input terutama ditekankan pada kebijakan pupuk bersubsidi.

Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari APBN untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. Tujuan dari kebijakan subsidi pupuk adalah agar para petani mampu mendapatkan pupuk sesuai kemampuan, terhindar dari gejolak harga pupuk, sehingga petani bergairah melakukan usaha tani dan terus berusaha meningkatkan produksi serta produktivitas untuk mencukupi kebutuhan hidup petani dan mendorong program swasembada pangan nasional.

Subsidi pupuk telah dimulai pada masa awal Pelita I (1969-1970-72) yaitu dengan program panca usaha tani, kemudian berlanjut melalui program Inmas, Insus, Supra Insus dan lainnya. Tujuan subsidi pupuk ini adalah untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian di Indonesia. Sampai saat ini subsidi untuk pupuk masih berjalan dengan angka subsidi kurang lebih 30 Triliun rupiah atau sebanding dengan 9,5 juta ton pupuk. Saat ini pemerintah telah menunjuk PT. Pupuk Indonesia (Persero) sebagai perusahaan (produsen) yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan pupuk dalam negeri. Jenis pupuk yang disubsidi pemerintah menurut Perpres No. 15 Tahun 2015 ada 5 jenis pupuk yaitu NPK Phonska, Za, SP-36, Petroganik dan KCl. Setiap pupuk yang bersubsidi terdapat tanda tulisan bahwa pupuk disubsidi pemerintah dan dalam pengawasan.

Secara garis besar proses penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari produsen ke distributor, selanjutnya disalurkan ke pengecer, dan dari pengecer akan disalurkan ke kelompok tani atau petani. Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani pun bersyarat, tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Syarat petani tersebut agar bisa memperoleh pupuk subsidi adalah :

  1. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai areal yang diusahakan setiap musim tanam perkeluarga.
  2. Petani yang melakukan usaha diluar bidang tanaman pangan, dengan total luasan maksimal 2 Ha per keluarga.
  3. Petambak dengan luasan maksimal 1 Ha per keluarga.
  4. Tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.

Jika petani memenuhi syarat tersebut maka dapat langsung mendaftar di kelompok tani di desanya, agar lahannya terdaftar dan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Definitif Kelompok Tani).

Menurut pembicara alur penyaluran pupuk bersubsidi sudah berjalan dengan baik, produsen memproduksi pupuk sesuai dengan permintaan yang dituangkan dalam RDKK. Keluhan yang sering muncul seperti kelangkaan pupuk dikarenakan oleh adanya oknum-oknum tertentu yang menjadi mafia pupuk. Produsen telah menjalankan tugasnya yakni memastikan bahwa pupuk telah sampai ke tingkat pengecer. Tapi dari tingkat ini banyak oknum nakal yang malah menjual pupuk bersubsidi ke perkebunan dan lain sebagainya. Dari keadaan inilah banyak dari masyarakat, petani dan pemerintah menyatakan bahwa subsidi pupuk tidak tepat sasaran. Sehingga saat ini muncul isu panas adanya pengalihan dana subsidi pupuk ke bidang pertanian lainnya.

Berbagai uji coba pergantian sistem subsidi sudah banyak diterapkan diantaranya penyaluran pupuk subsidi sistem terpadu pada tahun 2004, penyaluran pupuk menggunakan smart card tahun 2006-2009 yang diuji cobakan pada 5 provinsi dengan cara membagikan SC pada petani dan tiap kios pembelian dilengkapi card reader, kemudian selanjutnya pada tahun 2010 diuji coba subsidi langsung pupuk (SLP), yakni petani diberikan uang tunai untuk membeli pupuk bersubsidi maupun non-subsidi. Dari keseluruhan sistem yang telah diuji coba semuanya dinyatakan gagal dan tidak layak untuk dikembangkan lebih lanjut dengan alasan terbatasnya dana, kurang solidnya kelembagaan pertanian, teknologi yang masih belum dikuasai, jaringan yang tidak stabil, serta potensi menimbulkan moral hazard pada keompok tani serta instansi pelaksana.

Nah, jika wacana pengalihan subsidi pupuk pertanian dilakukan dan perumusan kebijakan harus berdasarkan pendekatan kesejahteraan petani. Maka kebijakan apa yang paling tepat? Sistem yang seperti apa? Serta bentuk subsidi apa yang paling ideal?

Sesi Pertanyaan dan Diskusi

Pertanyaan 1 (Nadiyah) :

  • Sejauh ini bagaimana evaluasi lanjutan dari sistem yang telah diuji coba? Apakah tidak ada kelanjutan perbaikannya?
  • Kenyataan dilapangan harga pupuk ditingkat petani melambung tinggi melebihi HET. Lantas bagaimana pengawasan penyaluran sampai tingkat petani yang selama ini dilakukan?

Jawaban          :

  • Pergantian pemerintah dan menteri menjadi salah satu penyebab bergantinya kebijakan sistem subsidi pupuk. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sejauh ini evaluasi dari setiap sistem yang telah diuji coba dilakukan dalam periode waktu yang sangat cepat dan masih kurang transparan. Bahkan indikator yang menjadi tolak ukur berhasilnya sistem tersebut, publik juga tidak mengetahuinya secara pasti.
  • Dalam aturan harga pupuk subsidi di seluruh wilayah Indonesia wajib harganya sama. Jika ada harga yang melambung tinggi melebihi HET maka sudah sangat jelas ada oknum yang bermain dalam proses penyaluran. Sarannya sistem yang ada diperbaiki dan dibentuk komisi khusus dalam pemantauan pupuk.

Pertanyaan 2 (Suparto) :

  • Apakah pemerintah pernah mendistribusikan pupuk bersubsidi melalui kelompok-kelompok tani?

Jawaban          :

  • Produsen tidak secara langsung menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani, namun produsen bertanggung jawab mendistribusikan pupuk sampai ke kelmpok tani, melalui rekan-rekannya yaitu distributor dan kios tani yang akan menyalurkan pupuk subsidi ke kelompok tani masing-masing.

Pertanyaan 3 (Rizky) :

  • Selaku mahasiswa pertanian, ketika berhadapan langsung dengan petani, apa yang harus dilakukan jika petani banyak mengeluhkan permasalahannya? Khususnya terkait subsidi pupuk?

Jawaban          :

  • Berikanlah informasi kepada petani terkait keluhannya. Sebagai mahasiswa hendaknya mengetahui sambungan setiap permasalahan. Misal jika petani mengeluh pupuk mahal maka mahasiswa dapat mengecek kebenarannya di kios dan membandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) seharusnya, jika terjadi penyimpangan kesalahan dapat dilaporkan pada produsen di wilayah masing-masing. Jika mahasiswa ingin membantu petani hendaknya pula isu-isu pertanian dipelajari secara komprehensif, dicari titik masalahnya, pelajari instansi-instansi terkait, serta cari tau orang-orang yang terlibat, kemudian berikan percerdasan pada petani sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara petani dan stakeholder

Dari diskusi ini dicoba dirumuskan solusi apa yang paling sesuai terkait semua permasalahan subsidi pupuk di Indonesia. Haruskah subsidi pupuk digantikan dengan sistem lain? Atau subsidi tetap dijalankan namun ada bagian lain yang harus diperbaiki?

Didapatkan beberapa saran perbaikan, diantaranya:

  1. Sistem yang sudah ada diperbaiki saja. Misal terdapat kesalahan ada oknum nakal ditingkat pengecer, maka solusinya perbaiki tingkat tersebut dan jika perlu membentuk komisi khusus dalam pemantauan pupuk bersubsidi (Adhitya Herwin Dwiputra).
  2. Subsidi disalurkan secara langsung kepada poktan seperti yang sudah dijalankan sekarang, dengan catatan ada perbaikan sistem. Perbaikan bagian mana? Masih berusaha dikaji (Graha).
  3. Informasi mengenai penyaluran sistem saat ini banyak masalah di bagian poktan, karena banyak “poktan hantu” yang bahkan tidak tau sama sekali bagaimana kejelasan subsidi pupuk tersebut, dan juga pemerintah akan segera melakukan uji coba penyaluran pupuk bersubsidi dengan teknik baru ” Voucher / kartu tani / Natura. Dan responden yang ditemui banyak memilih menggunakan sistem penyaluran Natura (Ajeng).
  4. Sistem baru penyaluran subsidi pupuk dengan kartu tani dirasa kurang tepat karena bisa terjadi kehilangan kartu dan bisa disalahgunakan oknum lain. Usulan penyaluran subsidi dengan kartu diintegrasikan dengan e-KTP namun semua juga sudah terintegrasikan dengan data RDKK sehingga tiap petani yang berhak menerima pupuk subsidi memiliki batasan maksimum berapa pupuk subsidi yang berhak ia terima.

 

#HidupRakyatIndonesia

#HidupPertanianIndonesia

#HidupMahasiswaIndonesia

 

= Coming Soon DILAHAN Part 2 =

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.