Satu Fakultas Banyak Gelar (?)

      Tak ada komentar pada Satu Fakultas Banyak Gelar (?)

Pendahuluan

Pendidikan merupakan faktor utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang handal untukpembangunan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiapwarga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Di dalam pasal ini ditekankan bahwamemperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap manusia di Indonesia (Tilaar,2004).

Adanya pendidikan, khususnya pendidikan perguruan tinggi identik dengan adanya gelar akademik.Jalur resmi seperti sekolah (perguruan tinggi) akan memberikan ijazah dan gelarakademik sebagai pertanda bahwa seorang mahasiswa telah menyelesaikan studinyasesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi (Kadiman,2010). Gelar akademikatau gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikanakademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi baik berbentukuniversitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan sebagainya.Gelar akademik di Indonesia terdiri dari sarjana (strata1), magister (strata2), dan doktor (strata 3), serta ditambah dengan gelar profesi ahli madya (diploma).

Sejarah Pemberian Gelar Akademik

Sejarah Pemberian Gelar Akademik di Indonesia Sejarah pemberian gelar akademis salahsatunya dapat ditelusuri dari benua Eropa yaitu di Bologna dan Paris pada abadke-12. Ketika itu guru-guru dan murid-murid membuat asosiasi yang disebut gilda.Di Bologna mereka menamakan diri universitas, yang berarti suatu keseluruhan.Pada abad ke-13, Bologna menjadi pusat kajian hukum sipil dan hukum gereja.Gurunya disebut doktor (dari kata doctorem yang artinya guru). Sedangkan diParis gurunya disebut magister (yang juga berarti guru). Sebutan doktor danmagister dianugerahkan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan kajiannya,telah melaksanakan ujian dan diterima secara resmi sebagai anggota gilda di universitastersebut. Pekerjaannya adalah mengajar di universitas (Pagelaran, 2005).

DSC_2598

Datangny akolonialisme Belanda ke Indonesia, maka terciptalah kelas-kelas di dalammasyarakat,yaitu kelas-kelas bangsa Eropa, bangsa Timur Asing dan Inlander(pribumi). Kelas-kelas tersebut mempunyai hak istimewa, terutama untuk kelompokEropa. Dari Negara asalnya, mereka membawa gelar-gelar kebangsawanan dan juga gelar-gelarakademik. Seiring dengan itu pula masuklah sistem pendidikan Barat yang juga mengadakangaris pisah dalam pendidikan untuk Inlander (pribumi). Untuk memasuki statussosial yang lebih tinggi maka golongan Inlander berusaha memasuki sistempendidikan Barat, dan hasilnya beberapa putra terbaik Indonesia zaman itu mendapatkangelar akademik seperti Meester in de Rechten (MR), Arts (dokter) dan Professor(Prof.) (Mutasowimin, 2009).

Sebelum tahun 1993, gelar sarjana di Indonesia menganut sistem gelar dari Belanda yaituDoktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Sebagian lagi,pemberian gelar akademik di Indonesia menganut sistem Anglo Saxon dari Amerika,contohnya adalah M.A. (Master of Art).

Masalahnya adalah, gelar sarjana Indonesia diakui sederajat di negara-negara Eropa. Sedangkandi Amerika hanya diakui setara sarjana muda.

Maka beberapa orang mengusulkankepada Pemerintah agar mengindonesiakan gelar sarjana. Alasannya sangatsederhana, jika ada S.E. untuk Sarjana Ekonomi dan S.H untuk Sarjana Hukum, kenapatidak ada S.T., S.Sos., dan sebagainya. Maka muncullah istilah S1, S2 dan S3yang menggunakan gelar-gelar yang diindonesiakan baik S1 maupun S2, dan untukS3 sampai saat ini belum di Indonesiakan (Imadha, 2013).

Pada tahun 1993, akibat adanya beberapa pertimbangan diatas, Pemerintah dalamhal ini diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiamengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik IndonesiaNomor 036/U/1993 tentang Gelar Dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Inti dariPermendikbud tersebut adalah “Gelar Sarjana ditulis di belakang nama yangberhak dengan mencantumkan huruf S, kemudian diikuti inisial bidang studi”.Sehingga sejak saat itu, gelar akademik untuk strata 1 secara baku bukan Drs, Dra,atau Ir lagi melainkan Sarjana dan diikuti dengan program studi yang digeluti.Contohnya adalah S.P. untuk Sarjana Pertanian dan S.Pi. untuk SarjanaPerikanan, bukan lagi Ir (Insinyur) (Dikti, 2010).

Kemudian Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) KementerianPendidikan dan Kebudayaan mulai tanggal 26 Agustus 2010, ditetapkan nomenklaturbaru serta penambahan kompetensi lulusan untuk empat bidang ilmu, yakni:psikologi, ilmu komunikasi, ilmu komputer,ilmu administrasi dan arsitekturlanskap

Isi Permendikbud Tahun 2014

Pemberian Gelar Sarjan Strata 1 Menurut Permendikbud No 154 Tahun 2014 Dengan berlakunyaPermendikbud No 154 tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan teknologiserta gelar Lulusan Perguruan Tinggi, maka Keputusan Menteri PendidikanNasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi sudahtidak berlaku lagi. Pada dasarnya adanya Permendikbud No 154 tahun 2014 iniadalah sebagai pengganti atau untuk menyempurnakan peraturan mengenai gelar danlulusan perguruan tinggi. Ada beberapa perubahan maksud, definisi, dan strukturdari pemberian gelar dan lulusan perguruan tinggi anatara Kepmendikbud No178/U/2001 dengan permendikbud No 154 tahun 2014, namun inti dari perubahantersebut adalah:

  1. Menurut pasal 1 dijelaskan bahwa, rumpunilmu pengetahuan adalah kumpulan sejumlah pohon, cabang, dan ranting IlmuPengetahuan yang disusun secara sistematis.
  2. Pasal 2, rumpun Ilmu Pengetahuan dan teknologi terdiri atas: rumpun ilmu agama,rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmuformal, dan rumpun ilmu terapan.
  • Rumpun ilmu agama merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinantentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama.
  • Rumpun ilmu Humaniora merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji danmendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia.
  • Rumpun ilmu sosial merupakan rumpun Ilmupengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagaifenomena masyarakat.
  • Rumpun ilmu alam merupakan rumpun ilmupengetahuan yang mengkaji dan mendalami alam semesta.
  • Rumpun ilmu formal merupakan rumpun Ilmu Pengetahuanyang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis.
  • Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengkajidan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia.

Pasal 11, Penulisan gelar strata 1 untuk lulusan pendidikan tinggi terdiriatas:

  • Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program studi Sarjana denganmencamtumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial gelar;
  • Sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IVdengan mencamtumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial gelar.

Adanya lampiran mengenai gelar utama dan singkatan gelar pada jenjang vokasi,strata 1,strata 2, dan strata 3 berdasarkan program studi di seluruh Indonesiasecara rinci pada Permendikbud No 154 Tahun 2014. Berdasarkan hal tersebut,diketahuibahwa gelar Sarjana di Fakultas Pertanian menurut Permendikbud No 154 Tahun 2014adalah:

  • Jurusan Perikananadalah S.Pi. (SarjanaPerikanan)
  • Jurusan SosialEkonomi Pertanian adalah S.Agr.(Sarjana of Agriculture)
  • Jurusan Budidayapertanian adalah S.Agr.(Sarjana of Agriculture)
  • Jurusan Tanah adalahS.Agr. (Sarjana of Agriculture)
  • JurusanMikrobiologi Pertanian adalah S.Si.(Sarjana of Science).
  • Jurusan Hamapenyakit Tumbuhan adalah S.Si.(Sarjana of Science).

Menurut Pasal 15 menyebutkan bahwa:

  • Nama program studi pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya tetapberlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini palinglambat (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
  • Perubahan nama program studi sebagai akibat penyesuaian sesuai dengan ketentuandalam Peraturan Menteri ini tidak menghilangkan status akreditasi dan/atausanksi terhadap program studi dimaksud;
  • Gelar yang diberikan sebelum PeraturanMenteri ini ditetapkan masih tetap berlaku;
  • Perguruan tinggi wajib melakukanpenyesuaian pemberian gelar menurut Peraturan Menteri ini dan peraturanpelaksanaannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri inidiundangkan
  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku

 

Dampak Perubahan Sistem GelarAkademik

Satu Fakultas Banyak Gelar Dari PermendikbudNo 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta GelarLulusan Perguruan Tnggi, perubahan yang mencolok pada gelar lulusan PerguruanTinggi di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada adalah gelar SarjanaPertanian (S.P.) diubah ke dalam bahasa Inggris menjadi Sarjana of Agriculture(S.Agr.) pada Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Jurusan Budidaya Pertanian, danJurusan Tanah. Perubahan mencolok lainnya terjadi pada Jurusan Hama PenyakitTumbuhan dan Jurusan Mikrobiologi Pertanian yang mendapatkan gelar berbedadengan jurusan lain di Fakultas Pertanian UGM, yaitu Sarjana of Science (S.Si.).

Adanya perbedaan gelar di dalam fakultas pertanian ini dapat dipahami sesuai dengan PermendikbudNo 154 tahun 2014 pasal 2, mengenai penggolongan rumpun ilmu. Jika dilihat, JurusanHama Penyakit Tumbuhan dan  urusan MikrobiologiPertanian memiliki kecenderungan mempelajari ilmu alam (rumpun Ilmu Pengetahuanyang mengkaji dan mendalami alam semesta ). Sikap Memiliki gelar di belakangnama sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan studi di sebuah Universitasmerupakan sebuah kebanggaan tersendiri. Maka dari itu, gelar sarjana merupakan sandanganyang penting dan menunjukkan kompetensi seseorang. Sayangnya, hingga saat ini masihterdapat adanya perbedaan gelar yang dimiliki oleh mahasiswa saat lulus kuliah.Perbedaan gelar pada Fakultas atau Jurusan tertentu antara universitas satudengan yang lainnya.

Adanya perbedaan gelar yang disandang inilah yang terkadang membuat mahasiswa memilikikekhawatiran tersendiri terhadap nasibnya setelah lulus kuliah nanti. Pemberianjenis gelar akademik seperti itu sesungguhnya tidak terlalu menjadi masalah.Gelar akademik seperti itu, Jika penyandangnya ingin diketahui dari bidang apa,maka bisa dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah lulusan fakultas ekonomi,atau pendidikan, atau agama dan seterusnya. Hal itu mudah dimengerti dan tidak masalah.Satu jenis gelar digunakan untuk berbagai jenis ilmu secara bersama-sama.Tetapi kemudian Departemen Pendidikan Nasional, institusi yang memilikikewenangan di bidang itu, melakukan penataan, masing-masing lulusan sarjanabidang keilmuan diberi gelar yang berbeda-beda. Oleh karena semakin lama,perkembangan ilmu pengetahuan semakin cepat dan bervariatif, maka jenis gelarakademik pun akan semakin banyak. Bahkan tidak menutup kemungkinan bidang ilmu yangberbeda, akan diberikan gelar sama.

Padatahun 1993, disosialisasikan Kep Mendikbud No. 036/U/1993 tentang gelar danlulusan perguruan tinggi, yang kemudian disempurnakan dengan beberapa perubahandengan Kep Mendiknas No 178 / U/2001. Kemudian disempurnakan lagi denganPermendikbud No 154 Tahun 2014 ini yang diharapkan dapat menjawab kebutuhanpenyamaan penggunaan gelar di Indonesia.

Dengan adanya Permendikbud No 154 tahun 2014 maka seluruh jurusan di Indonesia akanmemiliki keseragaman gelar sarjana antara satu universitas dengan universitasyang lain, sehingga adanya persamaan persepsi gelar lulusan perguruan tinggi secaranasional dan baku. Pun dengan adanya perbedaan gelar sarjana pada setiapjurusan di Fakultas Pertanian kita yang tercinta ini, harus kita sikapi denganbijak. Jangan sampai hal ini menjadikan kita bermusuhan, terjadi kelompok-kelompoktertentu sehingga menimbulkan kesombongan dan ego-ego pribadi yang akan memecahsemangat persaudaraan dan persahabatan diantara mahasiswa Fakultas PertanianUniversitas Gadjah Mada. Apapun jurusan yang kita ambil, apapun gelar yang akankita terima, semuanya itu saling berkaitan untuk mewujudkan kesejahteraan dankedaulatan di bidang Pertanian dan Perikanan.

Kita adalah satu, kita adalah Mahasiswa Indonesia!!

 

DEMA FAKULTAS PERTANIAN UGM 2015

LINK PERMENDIKBUD

www.kopertis12.or.id/2015/01/06/permendikbud-no-154-tahun-2014-tentang-rumpun-ilmu-nomenklatur-nama-dan-kode-prodi-serta-gelar-lulusan-pt.html

Referensi:

Dikti.2010. Gelar Sarjana. http://www.dikti.go.id/old/index.php?option=com/ diakses 15 Januari 2015.

Imadha,Hariyanto. 2013. Memakai Gelar S1 dan S2 sekaligus cermin Narsistis-negatif.         http://psikologi2009.wordpress.com/2013/01/14/psikologi-memakai-gelar-s1-dan-s2– sekaligus-cermin-narsistis-negatif/ . Diakses 16 januari 2005.

Kadiman,Kusmayanto. 2009.Gelar akademik-neofeodalisme. http://sosbud.kompasiana.com/2009/10/16/gelarakademik-neofeodalisme/. Diakses 16 Januari 2015.

Mutasowimin,Ali. 2009. Rebut gelar Akademik.http://edukasi.kompasiana.com/11/2009/20 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.